Hello Admin^
This is Not_Found

Into your system...

Now I Destroy your security and Break them Into Pieces..

Whatever you Hate Me or Like me

I'm So Sorry Your Site Has been Deface
By



zoneaman86.blogspot.com

Unsur-Unsur dan Sendi Negara      
     
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai syarat negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting . syarat- tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.yaitu

a.       Rakyat yang bersatu
b.      Daerah atau wilayah
c.       Pemerintahan yang berdaulat
d.      Pengakuan dari negara lain

Sendi Negara demi mewujudkan cita negara dan cita hukum.Cita Negara bertitik berat pada kekuasaan dan cita hukum harus sama dengan harapanmasyarakat. Untuk mewujudkan cita Negara dan cita hukum, kita mengenal beberapa hal yang secarauniversal disebut sebagai unsur pokok atau sendi yang selalu melekat pada Negara hukum. Unsur pokokatau sendi-sendi yang bersifat universal itu adalah sebagai berikut:1.Adanya asas legalitas dalam tindakan negara atau pemerintah dalam arti tindakan aparaturnegara atau pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya bahwa segalatindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahuluitindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. 

Dengan adanya asas ini, maka tindakanpemerintah dibatasi sehingga dapat terhindar dari kesewenang-wenangan pemerintah. Cita Negara adapada kesepakatan, yang berarti ada penyerahan kekuasaan kepada penguasa yang sesuai denganperjanjian masyarakat. Para penguasa yang telah diberikan kekuasaan sudah sepatutnya menjalankanapa yang sesuai dengan harapan masyarakat. Untuk mencapai cita hukum, proses pembentukan hukum juga harus sesuai dengan harapan masyaraka, namun meskipun demikian penguasa tidak dapatmendeskripsikan apa yang menjadi cita masyarakat karena adanya kedinamisan di masyarakat.2. Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Setiap manusia sejak kelahirannya mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifatbebas dan asasi. Terbentuknya Negara dan penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak bolehmengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanyaperlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangatpenting dalam setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum. Dengan adanya perlindunganterhadap Hak Asasi Manusia, maka cita masyarakat akan dapat terwujud sehingga cita Negara dan citahukum juga dapat diwujudkan. Pada dasarnya, Kepuasan individu merupakan ukuran yang utama dalammerealisasikan kekuasaan. Dengan adanya kepuasan individu, kelompok dan masyarakat maka dapatmenjadi ukuran untuk membantu mewujudkan cita negara dan cita hukum

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda