Hello Admin^
This is Not_Found

Into your system...

Now I Destroy your security and Break them Into Pieces..

Whatever you Hate Me or Like me

I'm So Sorry Your Site Has been Deface
By



zoneaman86.blogspot.com

CLEAN GOVERNANCE DAN SUPREMASI HUKUM SERTA DEMOKRASI
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Negara akan maju dan bersih dari KKN jika tingkat kesadaran masyarakat dan pemerintah itu meningkat. Kesadaran yang dimaksudkan adalah bagaimana menciptakan negara yang damai seperti menciptakan suasana rumah sendiri. Sumber daya manusia harus diperbaiki secara merata sehingga terciptanya masyarakat yang cerdas dan pemerintah yang kompeten. Negara berkembang banyak membutuhkan pemikiran-pemikiran yang bersifat plural artinya mempunyai kepentingan orang banyak dan bukan kepentingan pribadi. Pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang mengerti kemauan rakyatnya dan mampu membawa negara ini untuk terus menatap kedepan, bukan sebaliknya yang hanya mementingkan diri sendiri dan kelompok, selalu mendukung kapital untuk berada di posisi strategis, sehingga tidak heran jika dalam pemerintahan banyak kaum kapitalis yang kebijakannya tidak pro dengan rakyat.

Pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang berdiri sesuai regulasi yang ada, dalam hal ini pemerintah hari ini sudah banyak bersentuhan dengan namanya KKN. Pasca reformasi para pelaku KKN mulai bermunculan dengan transparansinya media seluruh masyarakat Indonesia tahu bahwa pemerintahan hari ini jauh apa yang diharapkan clean govermen. Melihat situasi yang semakin rumit tersebut kiranya lima tahun kedepan masih sulit untuk mewujudkan clean govermen. Banyak sekali gejolak-gejolak yang bersebrangan dengan prinsip-prinsip clean governance mulai dari, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan itu sendiri.

Negara Indonesia mengunakan sistem demokrasi dimana semua rakyatnya dibolehkan untuk bersuara pada siapapun dengan mematuhi aturan atau hukum. Demokrasi juga banyak dianut oleh negara-negar adidaya seperti Amerika, untuk menuju negara yang maju kita juga menganut sistem demokrasi. Akan tetapi demokrasi saat ini masih banyak cacat di berbagai aplikasinya.  Demokrasi sudah diciderai oleh berbagai kepentingan, hal ini kedepan yang perlu diperhatikan bahwa demokrasi kita masih lemah dibanding Amerika. Kita masih terlalu muda untuk berharap menjadi negara maju walaupun harapan itu tidak boleh putus ditengah jalan. Demokrasi dan supremasi hukum yang bisa dikatakan sebagai langkah awal untuk menuju clean govermen di tahun mendatang.

Dalam makalah ini akan membahas tentang kepemerintahan yang baik didukung dari supremasi hukum dan sistem demokrasi. Sehingga judul makalah ini adalah mewujudkan clean governance melalui supremasi hukum dan demokrasi. Harapannya judul ini bisa menjadi bahan pertimbangan pemikiran bagi para pembaca maupun pemikir, khusunya penulis yang merasa tertarik dengan judul tersebut jika melihat relita yang ada.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka menghasilkan beberapa rumusan masalah yang dapat dibahas sebagai berikut :
1.    Apa definisi clean governance?
2.    Apa fungsi celan governance?
3.    Apa saja prinsip pokok good dan clean governance?

Tujuan Penulisan
Untuk menjawab dari rumusan masalah maka adanya tujuan penulisan, dan dihasilkan beberapa tujuan penulisan sebagai berikut :
1.    Menjelaskan pengertian governance
2.    Menjelaskan kenyataan clean governance dalam konteks Indonesia
3.    Menjelaskan saja prinsip pokok good dan clean governance

Manfaat Penulisan
Dari makalah ini, penulis secara pribadi mempunyai harapan bahwa makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca, bukan hanya itu penulis juga berharap bahwa makalah ini mampu memberikan motifasi dan merubah pola pikir bagi pembaca. Walaupun dilihat dari banyak sisi mempunyai banyak kekurangan yang masih perlu dibenahi kembali.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Good Govenance
Istilah good governance merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik. Ia muncul pad awal 1990-an. Secara umum istilah clean and good governance memiliki pengertian akan segala hal yang taerkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. 

Menurut Andi Faisal Bakti, dalam pemaknaan istilah good governance memiliki pengertian pengejawantaan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga negara (citizens) kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai.   dalam konteks Indonesia substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Lebih jauh, Bakti menyatakan bahwa pemerintahan yang baik adalah sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai level pemerintah negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Model pemerintahan ini adalah pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab.
Dalam literatur lain wacana tentang “governance” diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai tata-pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan.

Good governance atau tata kepemerintahan yang baik merupakan tuntutan yang muncul akibat praktek-praktek pengelolaan kepemerintahan yang dinilai kurang baik. Beberapa faktor yang mendukung buruknya pengelolaan kepemerintahan di Indonesia  seperti tingginya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pelanggaran HAM, tingkat pengangguran tang tinggi, kemiskinan, dan hutang luar negeri yang tinggi. Hakekatnya konsepsi Good Governance adalah interaksi atau peran aktif unsur-unsur pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha yang dinamis, sinergis serta bertanggung jawab di berbagai bidang  guna mewujudkan tujuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip Good Governance itu sendiri telah banyak ditawarkan oleh barbagai kalangan, baik lembaga-lembaga internasional (UNDP dan World Bank) maupun institusi nasional (Bappenas, Lembaga Adminsitrasi Negara).  UNDP mendefinisikan good governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam rangka mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif dan efesien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntable dan transparan.

Tuntutan pengelolaan pemerintahan yang professional dan akuntabel, ketika wacana demokrasi berkembang menjadi kesadaran umum masyarakat Indonesia. Prinsip-prinsip dasar good governance yaitu, pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumuskan bersama oleh pemerintah dan komponen masyarakat madani. Pemerintahan yang baik itu berarti baik dalam proses maupun hasil-hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat, dan bebas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat proses pembangunan. Pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika pembangunan bisa dilakukan dengan biaya yang sangat minimal namun dengan hasil yang maksimal. Faktor lain yang tak kalh penting, suatu pemerintahan dapat dikatakan baik jika produktifitas bersinergi dengan peningkatan indikator kemampuan ekonomi rakyat, baik dalam aspek produktifitas, daya beli, maupun kesejahteraan spiritualitasnya.

Untuk tercapainya kondisi diatas, proses pembentuakan pemerintahan yang berlangsung secara demokratis mutlak dilakukan. Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling barkait yaitu, negara dan masyarakat madani yang didalamnya terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis, yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. pada saat yang sama, sebagai komponen di luar birokrasi negara, sektor swasta harus pula terlibat dan dilibatlkan oleh negara untuk berperan serta dalam proses pengelolaan sumber daya dan perumusan kebijakan publik.
Implementsai prinsip good governance akan berjalan maksimal jika ditopang oleh komitmen untuk melasanakan prinsip-prinsipnya baik oleh negara maupun komponen masyarakat madani, yang didalamnya terdapat sektor swasta. Jika dua komponen penting ini memahami dan menyadari arti penting prinsip good governance dalam upaya pengembangan demokrasi dan kemaslahatan bersama.

B.    Prinsip-prinsip Pokok Good dan Clean Governance
Dalam aplikasinya good governance tidak hanya bersifat mengarahkan, mengendalikan, mewujudkan, akan tetapi good governance ini mempunyai prinsip dalam bergeraknya dalam menegkkan pemerintahan yang baik. Demi terwujudnya pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu :

1.      Partisipasi (participation)
2.      Penegakan hokum (rule of law)
3.      Transparansi (transparency)
4.      Responsif (responsiveness)
5.      Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
6.      Keadilan (equity)
7.      Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
8.      Akuntabilitas (accountability)
9.      Visi strategis (strategic vision)


Partisipasi (participation)
 Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka.  Bentuk partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.

Penegakan hukum (rule of law)
 Asas penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintahan yang professional harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hokum dan penegakannya secara konsekuen, pertisipaasi dapat berubah menjadi tindakan publik yang anarkis. Publikmembutuhkan ketegasan dan kepastian hokum. Tanpa kepastian dan aturan hokum, prose politik tidak akan berjalan dan tetata dengan baik.
Realisasi wujud good and clean governance, harus diimbangi dengan komitmen pemerintahan untuk menegakkan hokum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.    Supremasi hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas.
2.    Kepastian Hukum (legal certainty), bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hokum yang jelas dan pasti.
3.    Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas.
4.    Penegakan hokum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hokum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.
5.    Independensi peradilan, yakni paradilan yang independen bebas dri pengaruh penguasa atau kekuatan lainnya.

Transparansi (transparency)
Asas transparansi adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good and governance. Dan menghasilkan pemerintahan yang bersih. Dengan adanya transparansi ini akan sedikit pula yang melakukan korupsi.  Transparasi ini tidak hanya dalam soal birokrasi akan tetapi kebijakan dan pemerintahan.
Dalam pengelolaan negara terdapat delapan (8) unsur yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
1.      Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan.
2.      Kekayaan penjabat public.
3.      Pemberian penghargaan.
4.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
5.      Kesehatan.
6.      Moralitas para penjabat dan aparatur pelayanan public.
7.      Keamanan dan ketertiban.
8.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

Responsif (responsiveness)
Asas responsif adalah pelaksanaan prinsip-prinsip good and clean governance bahwa pemerintahan harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. pemerintahan harus memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan sampai menunggu mereka menyampaikan keinginan-keinginannya. Melainkan mereka menganalisa apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya, sehingga menghasilkan keputusan-keputusan bijak dan strategis.
Sesuai dengan asas responsive, setiap unsur pemerintahan harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika individual dan etika sosial. Kualifikasi etika individual menuntut pelaksana birokrasi pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Sedangkan etika sosial menuntut mereka agar memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.

Konsensus (kesepakatan)
Asas ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Model pengambilan keputuan tersebut, selain memuaskan semua pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama.

Kesetaraan (Equaity)
Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelengara pemerintahan di Indonesia baik pusat dan daerah, karena kenyataan sosiologis Indonesia sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama maupun budaya.

Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan social. Sedangkan kriteria efesiensi umumnya  diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.

Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan social. Sedangkan kriteria efesiensi umumnya  diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Agar pemerintahan itu efektif dan efesien, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahanharus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, dan disusun secara rasional dan terukur.


Akuntabilitas (accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban penjabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Pengembangan asas akuntabilitas dalam rangka good governance tiada lain agar para pejabat atau unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan publik senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kalangan terdekat.

Visi strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun kedepan. Seseorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.

Supremasi Hukum Sebagai Solusi Clean Governance
Supremasi hukum menjadi tonggak awal ketika kita akan berbicara good and clean governance. Hukum harus tegak sesuai dengan fungsi dan tujuannya, baik itu bagi kalangan bawah maupun atas. Fakta yang ada hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah. Kondisi semacam ini yang berkelanjutan menghalangi good governance. Jadi antara supremasi hukum, hakim, dan pemerintah ini mentaati hukum yang ada, maka clean governance akan dengan sendirinya muncul.
Salah satu ciri supremasi hukum adalah tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apapun sekali proses hukum dimulai pada tingkat terendah sekalipun dan hal ini semata-mata demi memastikan suatu proses hukum berjalan independen, dan mandiri, termasuk tentu saja para pembentuk dan penegak hukumnya harus mandiri dan tidak bisa diintervensi.
Intervensi di sini bukan melulu dilakukan melalui uang atau kekuasaan, tapi juga dilakukan melalui tekanan-tekanan mental maupun ancaman fisik serta kadang muncul dari dalam diri sendiri melalui keinginan untuk memanfaatkan jabatan guna menguntungkan diri sendiri atau golongan sendiri, salah satunya pencitraan.
Fenomena tersebut hendaknya perlu disingkirkan dengan menegakkan hukum setegak tegaknya, subyek hukum harus benar-benar tepat. Namun semua itu tidaklah mudah perlu adanya kerjasama semua eleman masyarakat tentunya demi terciptanya good and clean governance.

Kualitas Demokrasi untuk Clean Governance
Menurut Govanni Sartori adalah pemerintahan yang manusiawi, pemerintahan yang altruistik, oleh suatu penguasa yang memperoleh kekuasaan tidak secara demokratis . Dalam bahasa populernya: pemerintahan yang demokratis oleh suatu kekuasaan yang non demokratis. Hal ini dapat kita kontekskan dengan negara kita Indonesia, secara umum kita ketahui bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi akan tetapi langkah keputusan penetapan kebijakan tidak secara demokrasi, nah hal ini yang menjadi penghambat clean and good governance.
Akan tetapi apakah sebaliknya, yaitu pemerintahan yang non demokratis oleh suatu kekuasaan yang demokratis. Yaitu pemerintahan yang tidak mengunakan sistem demokrasi akan tetapi kebijakannya mengunakan demokrasi. Kita lihat keukasaan-kekuasaan yabg baru tumbang di Eropa Timur telah memerintah negara mereka masing-masing secara non demokratis selama rata-rata 40 tahun lebih. Padahal mereka secara formal adalah pemerintahan demokratis. Dan pemerintahan semacam itu masih ada sampai sekarang ini di Amerika Latin, Eropa, Afrika, Asia.
Yang terjadi adalah dua manifestasi yang berbeda dari idea demokrasi. Dalam kasus pemerintahan demophile dalam pelaku bersifat demokratis (melindungi rakyat), tetapi secara prosedural tidak demokratis (tidak diangkat atau dipilih rakyat). Sedangkan dalam kasus demokrasi rakyat di Eropa Timur, yang kita jumpai adalah suatu sistem politik yang secara behavioral bersifat non demokratis (totaliter), tetapi secara prosedural menganggap dirinya mewakili rakyat dan diangkat oleh rakyat, jadi demokratis.
Disamping perbedaan dalam maslah aspek ini, kita jumpai pula perbedaan perwujudan idea demokrasi yang disebabkan oleh perbedaan dalam tahap perkembangannya. Masalah tahap perkembangan demokrasi ini akan muncul secara jelas kalau kita membandingkan gaya kehidupan yang terdapat diseluruh negara yang mengaku menganut sistem demokrasi.
Dalam bukunya Mochtar Buchori dikatakan bahwa kualitas sistem demokrasi sekarang ini mulai dibicarakan masyarakat menurut pendapat saya pada dasarnya adalah masalah tahap perkembangan demokrasi ini. Meningkatkan kualitas demokrasi kita saya kira adalah soal meningkatkan cara kita mengamalkan konsep demokrasi ini, artinya dari tahap pengalaman yang kita capai sekarang ini ketahap pengamalan yang lebih tinggi. Baik dalam aspek prosedural, maupun dalam aspek prilaku perlu kita cari pola-pola yang lebih sempurna dari pada pola-pola yang kita laksanakan sekarang ini. Dan sesuai dengan idea demokratia yang berarti kekuasaan rakyat, kriterium kesempurnaan ini ialah makin dekatnya jarak batiniah antara rakyat dengan pemegang kekuasaan, makin besarnya humanitas dalam kehidupan politik, kehidupan sosial dan kehidupan ekonomi kita.
Menurut para ahli, faktor yang sangat menentukan dalam peningkatan kalitas demokrasi ini ialah tekad (will) di kalangan pimpinan masyarakat untuk benar-benar membuat masyarakat menjadi lebih demokratis. Selain itu juga pemimpin harus meningkatkan efisiensi kerja dan pengetahuan.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Good and clean governance akan terwujud apabila supremasi hukum ditegakkan dengan optimal. Berbicara penegakan hukum, tidaklah mudah perlu adanya kesadaran bersama baik masyarakat maupun pemerintah bahwa negara ini membutuhkan perubahan yang lebih baik yang dimulai dari pemerintahan.

Pemerintahan menjadi sasaran utama menuju clean governance karna posisi yang paling krusial dan banyak terjadi interfensi. Selain itu akar korupsi juga terletak dipemerintahan. Oleh karenya saat ini perlu berbenah diri secara bersama muali dari pemerintah dan masyarakat. Semua itu akan telihat mudah apabila ada kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintahan.


DAFTAR PUSTAKA


Ubaidilah, Abdul Rozak, Demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah jakarta, 2006.
Lukito Ratno, Tradisi Hukum Indonesia, teras, yogyakarta, 2008
Buchori mochtar, Indonesia Mencari Demokrasi, INSISTPress, yogyakarta, 2005
Azizy, A Qodry, Hukum Nasional, TERAJU, Bandung, 2004

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda