Hello Admin^
This is Not_Found

Into your system...

Now I Destroy your security and Break them Into Pieces..

Whatever you Hate Me or Like me

I'm So Sorry Your Site Has been Deface
By



zoneaman86.blogspot.com

BAB I
PENDAHULUAN
Hukum Li' an dan Ayat Tentang Li'an
A.    LatarBelakang

Al-Qur’an diyakini oleh umat islam sebagai kalamullah (firman Allah) yang mutlak benar, berlaku sepanjang zaman dan mengandung ajaran serta petunjuk tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia di duniaini dan diakhirat nanti. Ajaran al-Qur’an tampil dalam sifatnya yang global, ringkas, dan general.Untuk dapat memahami ajaran al-Qur’an tentang berbagai masalah tersebut harus melewati jalur tafsir sebagaimana dilakukan para ulama.

Makalah ini membahas tentang asbabun nuzul, penjelasan dan juga hikmah dari di turunkannya ayat, tentang suami yang menuduh istrinya berzina, dan orang yang menuduh itu tidak akan dibebaskan dari hukuman sebelum mendatangkan saksi, dan Sehubungan dengan itu, maka allah SWT menurunkan ayat sebagai petunjuk sebagaimana yang harus dijelaskan permasalahan menuduh zina kepada orang-orang yang beriman.

B.    Rumusan Masalah
1)    Apa saja hukum zhihar?
2)    Bagaimana asbabun nuzul dan penjelasan ayat orang yang meng illa istrinya
3)    Bagaimana asbabun nuzul danpenjelasan ayat hukum li’an?
4)    Bagaimana asbabun nuzul danpenjelasan ayat tentang cara ketentuan illa?

C.    Tujuan
a.    Agar kita mengetahui hukum zhihar, suami yang mendhihar istrinya,dan Allah Maha pengampun dan Maha Penyayang.
b.    Agar kita mengetahui asbabun nuzul dan penjelasan ayat orang yang meng illa istrinya.
c.    Agar kita mengetahuiasbabun nuzul dan penjelasan ayat hukum li’an
d.    Agarkita mengetahui asbabun nuzul dan penjelasan ayat cara ketentuan illa

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Ayat Tentang Hukum Li’an( Q.S.An-Nur: 6)


والذ ين ير موتاز وا جهم ولم يكن لهم شهدا ءالا انفسهم فشها دةاحدهم اربع شهدت با الله انه الصد قين ۩

“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

1.    Tafsir kosa kata
يرمو نازواجهم : Para suami menuduh istrinya berbuat zina dan meragukan    kesucian kehormatannya.

2.    Penjelasan ayat

Setelah menerangkan orang yang menuduh berzina wanita asing (bukan istrinya), dan bahwa orang yang menuduh itu tidak akan dilanjutkan. Allah menerangkan pengecualian dari hukum itu, yaitu tuduhan suami terhadap istrinya. Suami yang menuduh istrinya berbuat zina dibebaskan dari haq, apabila bersumpah sebagaimana dijelaskan di dalam ayat, karena untuk menyuruh  suami mendatangkan para saksi,akan menyulitkannya, di samping dia mempunyai kecemburuan terhadap istrinya, sehingga dia akan menahan amarahnya manakala tidak menemukan jalan keluar dari kesempitannya.

3.    Asbabun nuzul
Hilal bin Umaiyyah menadukan kepada Rasulullah SAW. Bahwa istrinya berzina. Rasulullah meminta bukti atas tuduhan itu. Kalau tidak dapat mendatangkan sanksi, makaiasendiri akan dicambuk. Maka Hilal berkata: Wahai Rasulullah, sekiranya salah seorang diantara kami melihat istrinya bersama dengan orang lain, Hilal kembali berkata: Demi allah yang mengutusmu dengan hak. Sesungguhnya aku berada dalam pihak yang benar dan mudah-mudahan allah menurunkan suatu ketentuan yang menghindari diriku dari hukum cambuk’’.

Sehubungan dengan itu, maka Allah SWT sebagian petunjuk bagaimana seharusnya menyelesaikan permasalahan menuduh zina kepada orang-orang yang beriman.
(HR.Bukhari dari Ikrimah dari Ibnu Abbas)


4.    Hikmah
1.    Tidak boleh menuduh istri yang berlebi-lebihan
2.    Tidak boleh penuduhan yang tidak ada saksinya dan bisa dipertanggung jawabkan
 
B.    Ayat tentang Cara Ketentuan ila’ (Al-Baqarah:  226)

للذين يؤ لو ن من نسا  ئهم تر بصٲر بعة ٲشهر فٳن فا ء وافٳن الله غفور ر حيم

“Kepada orang-orang yang meng illa istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya)Kemudian jik(a mereka kembali (kepada istrinya) maka sesunguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati untuk talak (bercerai), maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’’

1)    Tafsir kosakata
(فإ ن)        : kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya)
(فإ ن الله غفو ر) : maka sesungguhnya allhmahapengampun. 
(رحيم)      : lagi maha penyayang.

2)    Penjelasan ayat
     Di dalam ayat ini memberikan kesempatan kepadapara suami berpikir, untuk mengambil keputusan tegas, yakni kembali hidup sebagai suami istri yang normal. Kalau mereka memutuskan untuk kembali sebagai suami istri, hidup secara harmonis, dan dan saling memaafkan, maka allah akan mengampuni kesalahan-kesalahan mereka dan akan mecurahkan rahmat-Nya, karena sesungguhnya tanpa ada keraguan, maka mereka wajib mengambil keputusan, yang pasti, yakni bercerai.Ayat ini ditutup dengan kedua sifat Allah tersebut, bukan saja untuk menegaskan bahwa Allah Maha Mendengar ucapan suani serta Maha Mengetahui niatnya, tetapi juga mengisyaratkan bahwa talak atau perceraian yangsah memerlukan ucapan yang jelas serta terdengar, dan pengetahuan.

3)    Asbabun Nuzul
Pada suatu ketika Rosulullah bersumpah illa tidak mengumpuli istri selama satu bulan. Pada waktu itu kebetulan satu bulan berisi dua puluh sembilan hari. Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan ayat sebagai ketegasan hukum tentang bersumpah illa. Bagi orang yang bersumpah illa diberi tengguh empat bulan. Oleh karena itu istri yang tidak dikumpuli itu menderita, maka setelah empat bulan boleh kembali menyetubuhi istrinya lagi dengan membayar kifarat sumpah atau menceraikannya.

4)    Hikmah
1)     Kepada suami untuk berfikir secara tegas untuk mengambil keputusan
2)    Untuk mengambil keputusan kembali sebagaisuami istri, dan hidup dengan baik dan harmonis, setiap adamasalah harus diselasaikan dengan baik-baik dan tidak  bertenkar.
3)    Sesungguhnya allah maha mendengar lagi maha mengetahui.

C.    Ayat Tentang Kafaratya(Q.S. al-ahzab: 4)


ما جعل الله لرجل من قلبين فى جو فه وما جعل أزوا جكم اللا ئي تظا هرون منهن ٲمها تكم وما جعل أد عيا ء كم أبنا ء كم ذلكم قولكم بأفوا هكم والله يقو ل الحق و هو يهد ي السبيل                                       

‘’Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istri kamu yang kamu zhihar sebagai ibu-ibu kamu, Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkat kamu sebagai anak kandung kamu. Yang demikian itu hanyalah perkataan kamu di mulut kamu saja. Allah mengatakan yang hak dan Dia menunjukkan jalan (jalan yang benar).



1)    Tafsir kosa kata
 (ما جعل الله لر جل من قلبين): berbentuk nakirah/indefinit yang ditampilkan dalam bentuk negasi.

(ر جل): pada firmannya
 (جو ف)                         : rongga,yakni sisi dalam tubuh manusia dan disebutkan untukmemper lebih memper tegas makna kalbu yang di maksud ayat ini serta lebih memper jelas bantahan kepada yang mengaku atau percaya bahwa ada manusia yang memiliki dua jantung hati.
(تظا هر و ن)               : terambil dari kata (ظهر): yakni punggung. (ظها ر): yang dari segi hukum sekaligus yang dimaksud ayat di atas adalah ‘’Mempersamakan istri sendiri dengan ibu kandung atau wanita lain yang haram dikawini oleh sang suami keharaman abadi baik dengan memper samakannya dengan punggung atau salah satu bagian badan wanita lain’’.

2)    Penjelasan ayat
Ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad saw. Mengikuti tuntunan wahyu,dan tidak mematuhi saran-saran munafik dan kafir. Jangan juga mengikuti yang ini sebagian dan yang itu sebagian, yakni jangan bagi hatimu. Jangan menggabungkan wahyu ilahi dan tuntunan setan, karena allah tidak menjadikan dau hati bagi.
 seseorang. Demikian beberapa ulama meng hubungkan ayat ini denagan ayat yang lalu.
      Karena Nabi Muhammad saw. Memerintahkan mengikuti tuntunan wahyu, dantidak mematuhi saran-saran munafikdan kafir. Jangan juga mengikuti yang ini sebagian, yakni jangan bagi hatimu. Jangan menggabung wahyu illahi dan tuntunan setan, karena allah tidak menjadikan dua hatibagi seseorang.

3)    Asbabun Nuzul
Pada suatu hari ketika Rosulluallah SAW. Melaksanakan salat terlintas dalam hatinya ucapan-ucapan kaum munafikin yang bersama-sama salat dengan beliau, bahwa mereka mempunyai dua hati. Satu hati bersama-sama orang kafir dan satu hati lagi bersama orang yang beriman. Sehubungan dengan itu, maka allah SWT. Menurunkan ayat yang menegaskan bahwa Allah SWT tidak menciptakandua hati bagi manusia. Pada suatu ketika ada seorang lelaki didesas-desusberhati dua. Sehubung dengan itu, maka allah SWT. Menurunkan ayat sebagai bantahan bahwa desas-desus tesebut tidak benar. Allah tidak menciptakan dua hati bagi manusia.

4)    Hikmah
Diharamkan adopsi dalam islam dan kewajiban memanggil anak-anak angkat dengan menasabkan mereka kepada bapak kandungnya.

D.    Ayat tentangHukum Zhihar (Al-mujadalah: 2)

الذين يظا هر ون منكم من نسائهم ما هن ٲمها تهم ٳ ن ٲ مها تهم ٳلا اللائي ولدنهم وٳنهم ليقو لو ن منكر ا من القول وزو را وٳن الله لعفو غفور

Orang-orang yang men-zhihar istri-istri mereka diantara kamu, tidaklah mereka ibu-ibu mereka. Ibu-ibu merekatidaklain yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan mungkar dan kepalsuan dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun.

1.    Tafsir kosa kata
 (يظلهر ون )           : terambil darikata (ظهر) yakni punggung.
 (منكم)                    : diantara kamu.

2.    Penjelasan ayat
Di sisi lain mempersamakan istri harus dengan wanita yang haram dikawini. Ucapan zhihar yang ditujukan kepada calon istri, dinilai oleh imam syaf’i tidak mengandung konsekuensi hukum, karena rhihar hanya berlaku kepada istri yang sah. Ketika kita menamai istri sebagai ibu maksudnya adalah ibu anak-anak atau calon ibu anak-anak kita, sebagai mana zhihar yang mempersamakan istri dengan ibu kandung, Ayat diatas menyifati zhihar dengan dua sifat buruk, mungkar(an) yaknisuatu yang tak sejalan dengan pandangan akal sehat serta bertentangan dengan nilai agama. Danzuh(ran) yakni kepalsuan dan kebohongan.penyifatan ini menunjukkan bahwa zhihar jauh lebis buruk dari pada thalaq, karena thalaq tidak disifati oleh Allah dengan satu sifatpun,paling tinggi hanya rosul yang menyifatinya dengan halal yang paling dibenciAllah.

3.    Asbabun Nuzul

Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa siti aisyah berkata:” maha suci allah yang pendengaran-nya meliputi segala sesuatu aku mendengar Khaulah biti Tsa’labah mengadu tentang suaminya (Aus bin ash-shamit) kepada Rosullah SAW, akan tetapi aku tidak mendengar seluruh pengaduannya.Ia berkata :” Masa mudaku telah berlalu keriput, aku telah tua bangka dan tidak melahirkan anak lagi, suamiku “mendziharku.

“Allahumuh aku mengadu kepada-Mu “ tiada henti hentinya ia mengadu sehingga turun Jibril,melukiskan bahwa allah mendengar pengaduannya dan menetapkhan hukum dzihar, sertya melarang mengadakan dzihar.
(HR. Hakim yang mensahihkan yang sumber dari Aisyah)

4.    Hikmah
a)    Istri tidak mauketika diajak berhubungan jima’ oleh suaminya yang mendziharnya hingga adanya kepastian hukum. Ini menunjukkan kehati-hatian shahabiyah terseb untuk tidak berbuat sesuatu sebelum adanya kepastian hukum syariat.
b)    Karena hal ini berbeda dengan kebanyakanorang-orang sekarang yang cendurung ‘’merasa aman’’  kalau belum ada ketentuan syariahnya.


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

1.    Zhihar adalah ucapan seorang mukallaf (dewasa dan berakal) kepada istrinya bahwa dia sama dengan ibu. Dan hukumnya adalah haram.
2.    Macam-macam kafaratnya zhihar:
*memerdekan budak
*puasa dua bulan berturut-turut
*memberi makan 60 orang miskin
3.    Illa adalah sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya lebih dari empat bulan


B.    Saran danpenutup


Makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang mendukung untuk penulisan makalah yang lebih  baik.
Penulis  berharap makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan penulis khususnya.  Pada akhirnya penulis mohon maaf bila terdapat kesalahan baik dari segi penulisan maupun bahasa.

DAFTAR PUSTAKA

Shihab, M. Qurais. 2002. Tafsir al Misbah. Jakarta: lenteraHati
Mahalli, A. Mujab. 2002. AsbabunNuzul. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada
Abu HafshUsamah Bin Kamal Bin AbdirRazzaq, PanduanLengkapNikah, PustakaIbnuKatsir, Bogor, 2006

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda