Hello Admin^
This is Not_Found

Into your system...

Now I Destroy your security and Break them Into Pieces..

Whatever you Hate Me or Like me

I'm So Sorry Your Site Has been Deface
By



zoneaman86.blogspot.com

Menyusui Anak Dalam Al-Baqarah
 
BAB II
PEMBAHASAN

QS. Al-Baqarah : 233


وَالْوَلِدَتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَـدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَلِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُواْ أَوْلَـدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُواْ اللَّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberimakan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibumenderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, danwarispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelumdua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak adadosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan
Tafsir Umum :
1. Suami istri sebagai bapak ibu bagi Anak
    Ayat ini merupakan rangkaian pembicaraan tentang keluarga. Setelah berbicara tentang suami istri, kini pembicaraan tentang anak yang lahir dari suami istri itu, dimanasisi lainnya berbicara tentang wanita yang ditalaq namun mereka (para ibu) memiliki bayi.

2.Ketentuan menyusui anak dalam penggunaan al-Qur’an berbeda dengan kata امهت Yang merupakan bentuk jama’ dari kata ام Yang mana kata Ummahaat  biasanya digunakanutuk merujuk kepada ibu kandung. Sedangkan kata al-waalidaat  maknanya adalah  para ibu baik ibu kandung maupun bukan. Ini berarti bahwa al-Qur’an telah menggariskan bahwa air susu ibu, baik ibu kandung ataupun bukan adalah makanan terbaik untuk si bayi hingga usia 2 tahun. Namun tentunya air susu ibu kandung jauh lebih baik dari air susu ibu yang lainnya.  Dengan demikian sejak kelahiran hingga 2 tahun penuh, para ibu diperintahkanuntuk menyusukan anak-anaknya. Yang mana 2 tahun adalah batas yang maksimal dari penyempurnaan penyusuan.
 Penyusuan yang selama  2 tahun itu, walaupun diperintahkan tetapi bukanlah suatu kewajiban. Ini difahami dari penggalan ayat yang menyatakan      “ bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan “. Ini adalah hanya berupa anjuran yang sangat ditekankan. Namun masa penyusuan tidak harus selalu 24 bulan atau 2 tahun. Karena dalam surat Al- Ahqaf: 15
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”
Bahwa masa kehamilan dan penyusuan adalah 30 bulan, ini berarti apabila janinyang dikandung selama 9 bulan maka penyusuannya selama 21 bulan . sedangkan jikakandungannya 6 bulan maka susuannya genap 24 bulan.Ibu laksana sebaagai wadah bagi anak sedang bapak sebagai pemilik si wadah itu.Maka sudah sewajarnya bapak berkewajiban memberi nafkah kepada orang yang di bawah tanggung  jawabnya dan memelihara serta merawat miliknya. Allah mewajibkan

pada ibu menyusui bayinya, guna membuktikan bahwa air susuibu mempunyai pengaruh yang besar kepada si anak. dari hasil pemeriksaan para ahlimedis menunjukan bahwa air susu ibu tersusun dari sari pati yang benar-bener murni. juga air susu ibu merupakan makanan yang paling baik untuk bayi, dan tidak disangsikanlagioleh para ahli gizi. di samping ibu dengan fitrah kejadiannya memiliki rasa kasihsayang yang mendalam sehingga penyusuan langsung dari ibu ini, berhubungan eratdengan perkembangan jiwa dan mental anak. Dan ketika itu bayi mendengar suara detak  jantung ibu yang telah dikenalnya secara khusus sejak dalam perut. Yang mana detak  jantung ibunya itu berbeda dengan wanita lainnya .

“Dan diwajibkan atas orang yang dilahirkan untuknya”
yaituayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Ini mencakup (semua) baik yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maupun yang telahdiceraikan, maka seorang ayah wajib memberinya makan. Artinya, memberi nafkah dan pakaian yaitu upah bagi pekerjaan menyusui yang dilakukannya. Ini juga menunjukkan bahwa apabila masih dalam ikatan pernikahan, suaminya wajib memberi nafkah dan pakaian, sesuai kondisinya.
“Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya”
Lamanya masa penyusuan dua tahun, namun demikian apabila berdasarkan musyawarah antara bapak dan ibu untuk kemaslahatan anak, mereka sepakat untuk menghentikannya sebelum sampai masa dua tahun atau meneruskannya lewat dari dua tahun maka hal ini boleh saja dilakukan
3.Hukum Bank ASI
Perbedaan pandangan ulama terhadap beberapa masalah penyusuan mengakibatkan mereka berbeda pendapat di dalam menyikapi munculnya Bank Asi sebagaimana berikut :
Pendapat Pertama menyatakan bahwa mendirikan bank ASI hukumnya boleh. Salah satu alasannya: Bayi tidak bisa menjadi mahram bagi ibu yang disimpan ASI-nya di bank ASI. Karena susuan yang mengharamkan adalah jika dia menyusu langsung. Sedangkan dalam kasus ini, sang bayi hanya mengambil ASI yang sudah dikemas.
Pendapat Kedua menyatakan hukumnya haram. Menimbang dampak buruknya menyebabkan tercampurnya nasab. Dan mengikuti pendapat jumhur yang tidak membedakan antara menyusu langsung atau lewat alat
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, diantaranya: setiap ASI yang dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat khusus dengan meregistrasi nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang mengkonsumsi ASI tersebut harus dicatat detail dan diberitahukan kepada pemilik ASI, supaya jelas nasabnya. Dengan demikian, percampuran nasab yang dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari
Bahwa di dalam pembolehan menjual ASI itu ada kemungkaran karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut.[17] Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi pendapat tersebut dapat ditolak karena kemudaratan yang

ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya yaitu terjadinya percampuran nasab. Padahal Islam menganjurkan kepada manusia untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan bahwa :[18]
دَفْعُ الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.
Ibnu Sayuti di dalam kitab Asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam adalah :
اَلضَّرَارُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَارِ
Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi.
Hal ini jelas, karena akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan.[19] Karena Fiqih bukanlah pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan hasil yang berbeda. Maka penulis sependapat bahwa hendaknya kita melihat mana yang lebih besar manfaatnya daripada kerusakannya.
6. Sebagian Ulama Kontemporer Membolehkan Bank ASI.
Sebagian ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI ini, diantara mereka adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi. Mereka beralasan :[20]
a.Bahwa kata kata radha'(menyusui) di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan meminum ASI-nya. Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap payudara tidak disebut menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak membawa pengaruh apa-apa di dalam hukum nasab nantinya.


b.Yang menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain mengikutinya.[21]
c.Alasan yang dikemukakan oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali penyusuan terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan yang diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu kurang dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan darah.[22]
Setelah memperhatikan berbagai pendapat yang disampaikan oleh para ulama, kebanyakan yang membolehkan keberadaan Bank ASI dengan alasan sebagaimana yang disebutkan


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
    Jadi dalam ayat ini merupakan rangkaian pembicaraan tentang keluarga. Setelah ayat sebelumnya berbicara tentang suami istri, kini pembicaraan tentang anak yang lahir dari suami istri itu
1.    Suami istri sebagai bapak ibu bagi Anak
Terkait makna ayt 233 ”yang berbunyiayah memberimakan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibumenderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya” jadi seorang bapak dan ibu berkewajiban utuk menjaga anaknya atau membesarkan degan ma'ruf atau baik”.
2.    Ketentuan menyusui anak
Penyusuan yang selama  2 tahun itu, walaupun diperintahkan tetapi bukanlah suatu kewajiban. Ini difahami dari penggalan ayat yang menyatakan  “ bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan “. Ini adalah hanya berupa anjuran yang sangat ditekankan. Namun masa penyusuan tidak harus selalu 24 bulan atau 2 tahun. 

Karena dalam surat Al- Ahqaf: 15
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”
Bahwa masa kehamilan dan penyusuan adalah 30 bulan, ini berarti apabila janinyang dikandung selama 9 bulan maka penyusuannya selama 21 bulan . sedangkan jikakandungannya 6 bulan maka susuannya genap 24 bulan.

3.    Hukum Bank Asi
Berdasar uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebayakan pendapat memperbolehkan tapi dengan beberapa syarat

DAFTAR PUSTAKA

1.    Quraisy shihab,Tafsir Al-Misbah, Jakarta, Lentera Hati. Hal : 503
2.    Faqih, Allamah,Kamal, dkk.Tasfir Nurul Quran. .Jilid 2.Jakarta: al-huda, 2003. Hlm. 243
3.    As-Shabuni, Tafsir ayat Ahkam.Maktab Syamila : 99
4.     Quraisy shihab,Tafsir Al-Misbah, Jakarta, Lentera Hati. Hal : 503

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda