Hello Admin^
This is Not_Found

Into your system...

Now I Destroy your security and Break them Into Pieces..

Whatever you Hate Me or Like me

I'm So Sorry Your Site Has been Deface
By



zoneaman86.blogspot.com

Makalah Perkawinan (Sebagai Sunah Rasul)

BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar belakang
Perkawinan merupakan sifat atau tabiat manusia yang cenderung untuk mengadakan hubungan sesama manusia. Allah telah menjadikan hubungan perkawinan sebagai Sunnah para Rasul di mana ia akan melahirkan rasa saling cinta, sikap saling bekerjasama dgn kebaikan dan bantu membantu untuk mendidik keturunan. Melalui perkawinan juga, manusia akan dapat mengembangkan keturunan dan memenuhi ketenteraman jiwa karena perkawinan yang harmoni dan sesuai munurut tuntutan Ilahi sebagai tempat untuk berehat jasmani maupun rohani. Perkawinan merupakan peristiwa bersejarah di mana ia takmudah dilupakan bagi orang-orang beriman.

1.2    Rumusan masalah
1.      Bagaimanakah hubungan perkawinan dengan kegiatan ekonomi keluarga?
2.      Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam perkawinan?

1.3    Tujuan
Adapun tujuan kami membuat makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Memenuhi tugas mata kuliah pengantar ekonomi keluarga
2.      Mengetahui apa tujuan pernikahan
3.      Mengetahui jenis-jenis pernikahan

1.4   Manfaat
Manfaat dari penulisan makalah ini bagi kami adalah, kami dapat mengetahui tentang hikmatnya perkawinan dan pengertian perkawinan

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian perkawinan

Dalam kehidupan sehari-hari, kata perkawinan adalah kata yang sering kita dengar dan telah kita pahami artinya. Bagi anda semua yang sedang berada di sini, tentunya perkawinan adalah yang sangat dinantikan dan diharapkan dapat segera terwujud.

Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi - yang biasanya intim dan seksual.

a.   Socrates
Jika anda kawin, anda akan menyesal. Tetapi jika anda tidak kawin, anda akan lebih menyesal lagi.

b.   MME De Rieux
Perkawinan adalah suatu undian lotere, dimana lelaki mempertaruhkan kemerdekaannya dan wanita mempertaruhkan keberuntungannya

c.   Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1/1974, bab I, pasal 1
 “Perkawinan ialahikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengantujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pembahasan tentang kehidupan perkawinan akan saya mulai dengan pembahasan tentang kehidupan dewasa muda sebagai masa kehidupan yang sedang dijalani oleh kebanyakan calon pasangan suami-istri. Masa dewasa muda adalah masa bagi kehidupan seseorang yang berusia antara 20 – 40 tahun. Pada masa ini, keadaan fisik berada pada kondisi puncak dan kemudian menurun secara perlahan. Dalam sisi perkembangan psikososial, terjadi proses pemantapan kepribadian dan gaya hidup serta merupakan saat membuat keputusan tentang hubungan yang intim. Pada saat ini, kebanyakan orang menikah dan menjadi orang tua (Papalia, Olds, & Feldman, 2001; Santrok, 2002) 

KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PASAL 2
Perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah
 
2.2  Jenis jenis perkawinan/pernikahan

Perkawinan atau pernikahan merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan. Bentuk pernikahan di Indonesia umumnya adalah monogami. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk perkawinan beserta pengertian / arti definisi:

1.    Bentuk Perkawinan Menurut Jumlah Istri / Suami :
a.    Monogami
Monogami adalah suatu bentuk perkawinan / pernikahan di mana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan lelaki lain. Jadi singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa ada ikatan penikahan lain.

b.    Poligami
Poligami adalah bentuk perkawinan di mana seorang pria menikahi beberapa wanita atau seorang perempuan menikah dengan beberapa laki-laki.
Berikut ini poligami akan kita golongkan menjadi dua jenis :
§ Poligini : Satu orang laki-laki memiliki banyak isteri.
Disebut poligini sororat jika istrinya kakak beradik kandung dan disebut non-sororat jika para istri bukan kakak adik.
§ Poliandri : Satu orang perempuan memiliki banyak suami.
Disebut poliandri fraternal jika si suami beradik kakak dan disebut non-fraternal bila suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung.

2.   Bentuk Perkawinan Menurut Asal Isteri / Suami

a.       Endogami
                   Endogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang sama.

b.      Eksogami
                   Eksogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda.

3. Bentuk Perkawinan Menurut Hubungan Kekerabatan Persepupuan
1.    Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang berbeda jenis kelamin.
2.    Parallel Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang sama jenis kelaminnya.

Menikah juga membuat kita lebih sehat secara fisik maupun mental. Begitulah berbagai penelitian psikologi menunjukan. Pengaruh positif nikah ini juga berpengaruh pada dua aspek, yakni perasaan kita tentang diri kita serta kesejahteraan jiwa. Lepas dari semua itu, menikah akan membuat hidup kita terasa lebih berarti. Banyak orang yang semula merasa hidupnya tidak memiliki arah yang pasti, menemukan maknanya setelah menikah. Menikah menjadikan hidup tidak terasa hampa. Dibagian ini berbicara tentang bagaimana menyelaraskan perbedaan sehingga tercipta kemesraan. Bagaimanapun, kita masing masing berasal dari keluarga yang berbed, dengan kebiasaan yang berbeda sehingga menghasilkan pola prilaku daan sikap yang berbeda. Sebagian diantara kita bahkan menikah dengan orang yang budayanya sama sekali berbeda karena sukunya memang berbeda ketika menjumpai berbagai perbedaan iniilah, kita perlu menyelaraskan agar keragaman itu menciptakan kemesraan, bukan menjadi bibit pertikaian.

2.3    Tujuan Perkawinan berdasarkan kebutuhan
Ada 4 (empat) kebutuhan manusia terkait dengan perkawinan, yaitu kebutuhan untuk lepas dari keadaan kesendirian, kebutuhan untuk mengasihi dan dikasihi, kebutuhan untuk menyalurkan libido dan kebutuhan untuk mempunyai anak.

1.   Memenuhi kebutuhan untuk lepas dari keadaan kesendirian.
Manusia disebut sebagai makhluk sosial, yaitu bahwa manusia itu tidak bisa lepas dari sesamanya. Dalam kaitannya dengan perkawinan kita mengenal istilah kesepian. Kesepian adalah rasa kosong jiwa. Ada ruangan yang kosong di dalam jiwa atau hati seseorang yang harus diisi. Rasa kosong itu disadari oleh adanya kekurangsempurnaan di dalam diri sendiri, yaitu kebutuhan untuk hidup bersama dengan lain jenis. Hidup bersama dengan lain jenis itu tidak mungkin dapat dilakukan tanpa perlindungan perkawinan (Pkh 4:9-11).

2.    Memenuhi kebutuhan untuk dikasihi dan mengasihi
Kasih merupakan kebutuhan esensi bagi jiwa manusia. Psikologi eksperimental telah berhasil meneliti dan menemukan betapa pentingnya kasih itu bagi perkembangan dan kesehatan jiwa manusia. Penelitian dilakukan terhadap seekor kera yang beranak kembar. Seekor anaknya dibiarkan tetap dipelihara oleh induknya sendiri, tetapi yang seekor lainnya dipisahkan dan dipelihara oleh manusia. Setelah diamati dalam kurun waktu yang telah ditentukan ditemukan kesimpulan bahwa anak kera yang dipelihara oleh induknya sendiri lebih sehat, gemuk, gembira dan lincah.


3.    Memenuhi kebutuhan untuk menyalurkan libido
Kebutuhan untuk menyalurkan libido paralel dengan tindakan untuk menghindari percabulan (I Kor 7:1-6). Secara alami hal itu terjadi pada setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan. Pada pria terjadi saat tes-tes sudah mampu memproduksi sperma dan pada wanita terjadi pada saat kandungannya sudah mampu memproduksi sel telor. Libido yang muncul secara alami itu perlu mendapat penyaluran yang sehat. Penyaluran libido yang benar, syah dan sehat haruslah terjadi di dalam perkawinan. Mengapa? Sebab manusia itu makhluk bermoral. Oleh karena itu manusia harus hidup sesuai dengan tatanan moral, baik itu moral manusia terlebih moral ilahi (1 Kor 7:9). Libido yang disalurkan di luar lembaga pernikahan adalah dosa (Mat 5:28 band Ibr 13:4).

4.   Memenuhi kebutuhan untuk mempunyai anak

Kasih yang ada pada manusia itu terus mengalir tanpa berhenti. Mula-mula kasih eros, yaitu kasih yang tertuju kepada lawan jenis. Setelah kasih ini terpenuhi akan menyusul kebutuhan kasih yang lain, yaitu kasih storge. Kasih storge ialah kasih yang tercipta oleh karena adanya pertalian darah. Pertalian darah antara orang tua dengan anak-anak, antara anak-anak dengan saudara-saudaranya, antara satu dan yang lain dari sesama anggota kaum keluarga. Dengan telah lahirnya anak-anak di dalam keluarga maka kasih storge itu menjadi hidup. Dalam hal ini sudah tentu anak-anak itu tidak diperoleh secara sembarangan.

2.4  Hubungan perkawinan dengan ekonomi
A. Harta Bawaan.       

Sebelum memasuki perkawinan adakalanya suami atau isteri sudah memiliki harta benda. Dapat saja merupakan harta milik pribadi hasil usaha sendiri, harta keluarganya atau merupakan hasil warisan yang diterima dari orang tuanya. Harta benda yang telah ada sebelum perkawinan ini bila dibawa kedalam perkawinan tidak akan berubah statusnya. Pasal 35 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974 menetapkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Masing-masing berhak menggunakan untuk keperluan apa saja.

Kedua suami isteri itu menurut pasal 89 dan 90 Inpres nomor 1 tahun 1991 wajib bertanggung jawab memelihara dan melindungi harta isteri atau harta suaminya serta harta milik bersama. Jika harta bawaan itu merupakan hak milik pribadi masing-masing jika terjadi kematian salah satu diantaranya maka yang hidup telama menjadi ahli waris dari si mati. Kalau harta bawaan itu bukan hak miliknya maka kembali sebagai mana adanya sebelumnya. Kalau keduanya meninggal maka ahli waris mereka adalah anak-anaknya. Mengenai pewarisan ini lebih rinci akan dibahas tersendiri.

B.   Penghasilan selama dalam ikatan perkawian.
Agama Islam tidak mewajibkan perempuan bekerja di luar rumah, bahka perempuan dilarang keluar rumah jika tidak ada keadaan yang bersifat darurat. Jika wanita itu mempunyai suami maka tidak boleh pergi keluar rumah tanpa izin dari suaminya. Jika isteri memaksakan diri utuk pergi keluar rumah maka wanita itu dalam keadaan nushuz, yaitu durhaka kepada suaminya.

C.  Pemeliharaan harta benda.
Harta bawaan suami, harta bawaan isteri dan harta benda kekayaan bersama dalam perkawinan wajib diperlihara oleh keduanya suami isteri secara bersama-sama. Pasal 92 Inpres nomor 1 tahun 1991 menetaopkan bahwa suami atau siteri tanpa persetuuan dari salah satu pihak lainnya tidak boleh menjual atau menidah-tangankan harta milik nersama. Termasuk penggunaanya walaupun untuk kepentingan keluarga, apalagi jika untuk kepentigan pihak ke tiga. Suami dan isteri wajib dan bertanggung jawab memeliharanya. Ketiga bentuk sumber harta tersebut dia atas adalah hak dari anak-anak mereka.

D.  Pewarisan Harta Benda Milik Bersama.
Apabila meninggal salah seorang suami atau isteri , maka yang menjadi ahli warisnya adalah yang hidup terlama atau suami / isteri yang masih hidup dan kedua orang tuanya. Jika keduanya meninggal dunia dengan meninggalkan anak, maka yang menjadi ahli waris keduanya adalah anak-anak mereka dan kedua orang orang tua mereka dan kerabat lainnya dengan porsi pembagian masing-masing yang telah ditentukan besarnya porsi masing-masing ahli waris. pembagian

BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Kehidupan perkawinan adalah kehidupan dari pasangan pria dan wanita yang disahkan secara hukum dan agama dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia. Untuk menjadi pasangan yang bahagia, suami-istri harus saling mengenal dan menerima pasangannya, saling mencintai, saling memiliki komitmen terhadap pasangannya, tetap bersama dalam senang dan susah, saling membantu dan mendukung, memiliki komunikasi yang lancar dan terbuka, serta menerima keluarga pasangannya sebagai keluargannya sendiri.

3.2   Saran
Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting. Pembentukan sebuah keluarga yang di dalamnya seseorang dapat menemukan kedamaian pikiran. Perkawinan adalah ikatan suci  dan sakral, bukan untuk main main.


DAFTAR PUSTAKA
Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan (Papalia, Olds, & Feldman, 2001; Santrok, 2002)    
M. Fauzil Adhim indahnya perkawinan dini

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda