Hello Admin^
This is Not_Found

Into your system...

Now I Destroy your security and Break them Into Pieces..

Whatever you Hate Me or Like me

I'm So Sorry Your Site Has been Deface
By



zoneaman86.blogspot.com

Pada tanggal 10 Maret 2003, Dewan Legislatif Palestina (“PLC”) menyetujui amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Palestina yang menetapkan jabatan Perdana Menteri Otoritas Palestina.

Pada tanggal 10 Maret 2003, Dewan Legislatif Palestina (“PLC”) menyetujui amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Palestina yang menetapkan jabatan Perdana Menteri Otoritas Palestina.

Pada tanggal 10 Maret 2003, Dewan Legislatif Palestina (“PLC”) menyetujui amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Palestina yang menetapkan jabatan Perdana Menteri Otoritas Palestina.
Apa tujuan pembentukan jabatan Perdana Menteri?
Apa tujuan pembentukan jabatan Perdana Menteri?

Apa tujuan pembentukan jabatan Perdana Menteri?
Pembentukan Perdana Menteri merupakan bagian dari proses reformasi Palestina dan dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik melalui pembagian dan keseimbangan kekuasaan di tingkat senior cabang eksekutif Otoritas Palestina.
Pembentukan Perdana Menteri merupakan bagian dari proses reformasi Palestina dan dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik melalui pembagian dan keseimbangan kekuasaan di tingkat senior cabang eksekutif Otoritas Palestina.
The formation of the Prime Minister is part of the Palestinian reform process and is intended to create better governance through the division and balance of powers at senior levels of the Palestinian Authority's executive branch.
Pembentukan Perdana Menteri merupakan bagian dari proses reformasi Palestina dan dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik melalui pembagian dan keseimbangan kekuasaan di tingkat senior cabang eksekutif Otoritas Palestina.

Pembentukan Perdana Menteri merupakan bagian dari proses reformasi Palestina dan dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik melalui pembagian dan keseimbangan kekuasaan di tingkat senior cabang eksekutif Otoritas Palestina.
Jabatan Perdana Menteri dibentuk sebagai respons terhadap tuntutan rakyat Palestina.
Jabatan Perdana Menteri dibentuk sebagai respons terhadap tuntutan rakyat Palestina.

Jabatan Perdana Menteri dibentuk sebagai respons terhadap tuntutan rakyat Palestina.
Jajak pendapat publik Palestina baru-baru ini menunjukkan dukungan rakyat dan terus meningkat terhadap Perdana Menteri.
Jajak pendapat publik Palestina baru-baru ini menunjukkan dukungan rakyat dan terus meningkat terhadap Perdana Menteri.
Recent Palestinian public opinion polls show growing popular support for the Prime Minister.
Jajak pendapat publik Palestina terkini menunjukkan dukungan populer dan meningkat untuk Perdana Menteri.
Recent Palestinian public opinion polls show growing popular support for the Prime Minister.
Jajak pendapat publik Palestina baru-baru ini menunjukkan dukungan rakyat dan terus meningkat terhadap Perdana Menteri.

Jajak pendapat publik Palestina baru-baru ini menunjukkan dukungan rakyat dan terus meningkat terhadap Perdana Menteri.
Pada bulan Agustus 2002, 69% warga Palestina yang disurvei mendukung pengangkatan atau pemilihan Perdana Menteri.
Pada bulan Agustus 2002, 69% warga Palestina yang disurvei mendukung pengangkatan atau pemilihan Perdana Menteri.

Pada bulan Agustus 2002, 69% warga Palestina yang disurvei mendukung pengangkatan atau pemilihan Perdana Menteri.
Pada bulan November 2002, tingkat dukungan meningkat menjadi 73%.
Pada bulan November 2002, tingkat dukungan meningkat menjadi 73%.
In November 2002, the support rate rose to 73%.
Pada bulan November 2002, tingkat dukungan naik menjadi 73%.
In November 2002, the support rate rose to 73%.
Pada bulan November 2002, tingkat dukungan meningkat menjadi 73%.

Pada bulan November 2002, tingkat dukungan meningkat menjadi 73%.
Menurut amandemen yang diusulkan terhadap Undang-Undang Dasar, apa saja kewenangan Perdana Menteri?
Menurut amandemen yang diusulkan terhadap Undang-Undang Dasar, apa saja kewenangan Perdana Menteri?

Menurut amandemen yang diusulkan terhadap Undang-Undang Dasar, apa saja kewenangan Perdana Menteri?
Kekuasaan Perdana Menteri belum disetujui, tetapi sebagaimana yang ditetapkan dalam amandemen PLC terhadap Hukum Dasar, kekuasaan Perdana Menteri yang paling penting adalah mengawasi pekerjaan semua lembaga publik dan pemerintah, termasuk pekerjaan setiap kementerian.
Kekuasaan Perdana Menteri belum disetujui, tetapi sebagaimana yang ditetapkan dalam amandemen PLC terhadap Hukum Dasar, kekuasaan Perdana Menteri yang paling penting adalah mengawasi pekerjaan semua lembaga publik dan pemerintah, termasuk pekerjaan setiap kementerian.
The powers of the Prime Minister have not been approved, but as stipulated in the PLC amendment to the Basic Law, the Prime Minister's most important power is to supervise the work of all public and government institutions, including the work of each ministry.
Kekuasaan Perdana Menteri belum disetujui tetapi, sebagaimana ditetapkan dalam amandemen PLC terhadap Hukum Dasar, kekuasaan Perdana Menteri yang paling penting adalah mengawasi pekerjaan semua lembaga publik dan pemerintahan, termasuk pekerjaan setiap kementerian.
The powers of the Prime Minister have not been approved but, as stipulated in the PLC amendments to the Basic Law, the Prime Minister's most important power is to supervise the work of all public and government institutions, including the work of each ministry.
Kekuasaan Perdana Menteri belum disetujui, tetapi sebagaimana yang ditetapkan dalam amandemen PLC terhadap Hukum Dasar, kekuasaan Perdana Menteri yang paling penting adalah mengawasi pekerjaan semua lembaga publik dan pemerintah, termasuk pekerjaan setiap kementerian.

Kekuasaan Perdana Menteri belum disetujui, tetapi sebagaimana yang ditetapkan dalam amandemen PLC terhadap Hukum Dasar, kekuasaan Perdana Menteri yang paling penting adalah mengawasi pekerjaan semua lembaga publik dan pemerintah, termasuk pekerjaan setiap kementerian.
Selain itu, Kabinet di bawah wewenang Perdana Menteri (dan bukan Presiden), sekarang akan menjadi badan eksekutif yang bertanggung jawab untuk mengembangkan program menteri yang akan disetujui oleh PLC. Kekuasaan lainnya meliputi: - membentuk Kabinet (termasuk pengangkatan dan pemberhentian menteri dan penggambaran tanggung jawab menteri), - menunjuk seorang menteri untuk bertindak sebagai wakil perdana menteri jika Perdana Menteri berhalangan hadir, dan - memanggil dan memimpin sidang Kabinet.
Selain itu, Kabinet di bawah wewenang Perdana Menteri (dan bukan Presiden), sekarang akan menjadi badan eksekutif yang bertanggung jawab untuk mengembangkan program menteri yang akan disetujui oleh PLC. Kekuasaan lainnya meliputi: - membentuk Kabinet (termasuk pengangkatan dan pemberhentian menteri dan penggambaran tanggung jawab menteri), - menunjuk seorang menteri untuk bertindak sebagai wakil perdana menteri jika Perdana Menteri berhalangan hadir, dan - memanggil dan memimpin sidang Kabinet.

Selain itu, Kabinet di bawah wewenang Perdana Menteri (dan bukan Presiden), sekarang akan menjadi badan eksekutif yang bertanggung jawab untuk mengembangkan program menteri yang akan disetujui oleh PLC. Kekuasaan lainnya meliputi: - membentuk Kabinet (termasuk pengangkatan dan pemberhentian menteri dan penggambaran tanggung jawab menteri), - menunjuk seorang menteri untuk bertindak sebagai wakil perdana menteri jika Perdana Menteri berhalangan hadir, dan - memanggil dan memimpin sidang Kabinet.
Apa lagi yang diatur dalam amandemen Hukum Dasar?
Apa lagi yang diatur dalam amandemen Hukum Dasar?

Apa lagi yang diatur dalam amandemen Hukum Dasar?
Setiap menteri (termasuk Perdana Menteri) harus memperoleh mosi kepercayaan dari PLC sebelum memangku jabatan tersebut.
Setiap menteri (termasuk Perdana Menteri) harus memperoleh mosi kepercayaan dari PLC sebelum memangku jabatan tersebut.

Setiap menteri (termasuk Perdana Menteri) harus memperoleh mosi kepercayaan dari PLC sebelum memangku jabatan tersebut.
(Pasal 64 Baru) Jumlah menteri selain Perdana Menteri akan ditingkatkan dari maksimum 19 menjadi maksimum 24. (Amandemen Pasal 65) Siapa yang bertanggung jawab kepada siapa?
(Pasal 64 Baru) Jumlah menteri selain Perdana Menteri akan ditingkatkan dari maksimum 19 menjadi maksimum 24. (Amandemen Pasal 65) Siapa yang bertanggung jawab kepada siapa?

(Pasal 64 Baru) Jumlah menteri selain Perdana Menteri akan ditingkatkan dari maksimum 19 menjadi maksimum 24. (Amandemen Pasal 65) Siapa yang bertanggung jawab kepada siapa?
Perdana Menteri dan Kabinetnya harus disetujui oleh mosi tidak percaya PLC.
Perdana Menteri dan Kabinetnya harus disetujui oleh mosi tidak percaya PLC.

Perdana Menteri dan Kabinetnya harus disetujui oleh mosi tidak percaya PLC.
Kabinet secara keseluruhan (termasuk Perdana Menteri) melapor kepada PLC dan hanya dapat diberhentikan sebagai suatu badan oleh mosi tidak percaya PLC.
Kabinet secara keseluruhan (termasuk Perdana Menteri) melapor kepada PLC dan hanya dapat diberhentikan sebagai suatu badan oleh mosi tidak percaya PLC.

Kabinet secara keseluruhan (termasuk Perdana Menteri) melapor kepada PLC dan hanya dapat diberhentikan sebagai suatu badan oleh mosi tidak percaya PLC.
Namun, Perdana Menteri melapor kepada Presiden dan dapat diberhentikan oleh Presiden.
Namun, Perdana Menteri melapor kepada Presiden dan dapat diberhentikan oleh Presiden.

Namun, Perdana Menteri melapor kepada Presiden dan dapat diberhentikan oleh Presiden.
Demikian pula, setiap menteri melapor kepada Perdana Menteri dan hanya dapat diberhentikan oleh Perdana Menteri (atau mosi tidak percaya PLC terhadap menteri tersebut).
Demikian pula, setiap menteri melapor kepada Perdana Menteri dan hanya dapat diberhentikan oleh Perdana Menteri (atau mosi tidak percaya PLC terhadap menteri tersebut).

Demikian pula, setiap menteri melapor kepada Perdana Menteri dan hanya dapat diberhentikan oleh Perdana Menteri (atau mosi tidak percaya PLC terhadap menteri tersebut).
Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan?
Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan?

Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan?
Keamanan internal dan ketertiban umum (termasuk keamanan preventif, pertahanan sipil, dan kepolisian) merupakan fungsi Kabinet (saat ini di bawah Kementerian Dalam Negeri) dan oleh karena itu, pada akhirnya berada di bawah kewenangan Perdana Menteri.
Keamanan internal dan ketertiban umum (termasuk keamanan preventif, pertahanan sipil, dan kepolisian) merupakan fungsi Kabinet (saat ini di bawah Kementerian Dalam Negeri) dan oleh karena itu, pada akhirnya berada di bawah kewenangan Perdana Menteri.

Keamanan internal dan ketertiban umum (termasuk keamanan preventif, pertahanan sipil, dan kepolisian) merupakan fungsi Kabinet (saat ini di bawah Kementerian Dalam Negeri) dan oleh karena itu, pada akhirnya berada di bawah kewenangan Perdana Menteri.
Tanggung jawab atas keamanan nasional berada di tangan Presiden.

Tanggung jawab atas keamanan nasional berada di tangan Presiden.
Siapa yang bertanggung jawab atas negosiasi dengan Israel?
Siapa yang bertanggung jawab atas negosiasi dengan Israel?

Siapa yang bertanggung jawab atas negosiasi dengan Israel?
Pengangkatan Perdana Menteri tidak secara langsung berkaitan dengan negosiasi dengan Israel karena Perdana Menteri merupakan posisi dalam Otoritas Palestina, sedangkan negosiasi dengan Israel dilakukan oleh Organisasi Pembebasan Palestina.
Pengangkatan Perdana Menteri tidak secara langsung berkaitan dengan negosiasi dengan Israel karena Perdana Menteri merupakan posisi dalam Otoritas Palestina, sedangkan negosiasi dengan Israel dilakukan oleh Organisasi Pembebasan Palestina.

Pengangkatan Perdana Menteri tidak secara langsung berkaitan dengan negosiasi dengan Israel karena Perdana Menteri merupakan posisi dalam Otoritas Palestina, sedangkan negosiasi dengan Israel dilakukan oleh Organisasi Pembebasan Palestina.
Negosiasi dengan Israel dipimpin oleh Departemen Urusan Negosiasi PLO, yang dipimpin oleh Mahmoud Abbas, yang beroperasi di bawah wewenang Ketua PLO Arafat.
Negosiasi dengan Israel dipimpin oleh Departemen Urusan Negosiasi PLO, yang dipimpin oleh Mahmoud Abbas, yang beroperasi di bawah wewenang Ketua PLO Arafat.

Negosiasi dengan Israel dipimpin oleh Departemen Urusan Negosiasi PLO, yang dipimpin oleh Mahmoud Abbas, yang beroperasi di bawah wewenang Ketua PLO Arafat.

Jadi, apa perbedaan antara Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO)?
Jadi, apa perbedaan antara Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO)?

Jadi, apa perbedaan antara Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO)?
Otoritas Palestina adalah badan administratif sementara (yang dimaksudkan hanya untuk bertugas selama periode interim sebelum berdirinya negara Palestina) yang dibentuk oleh Perjanjian Oslo pada tahun 1994 untuk memerintah wilayah-wilayah Wilayah Pendudukan Palestina tempat pasukan pendudukan Israel mundur (saat ini 17,2% dari Tepi Barat yang Diduduki dan sekitar 80% dari Jalur Gaza yang Diduduki).

 

Otoritas Palestina adalah badan administratif sementara (yang dimaksudkan hanya untuk bertugas selama periode interim sebelum berdirinya negara Palestina) yang dibentuk oleh Perjanjian Oslo pada tahun 1994 untuk memerintah wilayah-wilayah Wilayah Pendudukan Palestina tempat pasukan pendudukan Israel mundur (saat ini 17,2% dari Tepi Barat yang Diduduki dan sekitar 80% dari Jalur Gaza yang Diduduki).

Otoritas Palestina adalah badan administratif sementara (yang dimaksudkan hanya untuk bertugas selama periode interim sebelum berdirinya negara Palestina) yang dibentuk oleh Perjanjian Oslo pada tahun 1994 untuk memerintah wilayah-wilayah Wilayah Pendudukan Palestina tempat pasukan pendudukan Israel mundur (saat ini 17,2% dari Tepi Barat yang Diduduki dan sekitar 80% dari Jalur Gaza yang Diduduki).
 
Yasir Arafat terpilih secara demokratis sebagai Presiden Otoritas Palestina pada tanggal 20 Januari 1996. Hingga saat ini, Mahmoud Abbas belum memegang jabatan apa pun di dalam Otoritas Palestina.
Yasir Arafat terpilih secara demokratis sebagai Presiden Otoritas Palestina pada tanggal 20 Januari 1996. Hingga saat ini, Mahmoud Abbas belum memegang jabatan apa pun di dalam Otoritas Palestina.

Yasir Arafat terpilih secara demokratis sebagai Presiden Otoritas Palestina pada tanggal 20 Januari 1996. Hingga saat ini, Mahmoud Abbas belum memegang jabatan apa pun di dalam Otoritas Palestina.
Organisasi Pembebasan Palestina, yang didirikan pada tahun 1964, adalah pemerintah Palestina di pengasingan dan menjalankan fungsi negara bagi rakyat Palestina, termasuk perundingan dengan Israel.
Organisasi Pembebasan Palestina, yang didirikan pada tahun 1964, adalah pemerintah Palestina di pengasingan dan menjalankan fungsi negara bagi rakyat Palestina, termasuk perundingan dengan Israel.

Organisasi Pembebasan Palestina, yang didirikan pada tahun 1964, adalah pemerintah Palestina di pengasingan dan menjalankan fungsi negara bagi rakyat Palestina, termasuk perundingan dengan Israel.
Sebagai bagian dari Perjanjian Oslo, pemerintah Israel “memutuskan untuk mengakui PLO sebagai perwakilan rakyat Palestina dan memulai perundingan dengan PLO. . .”
Sebagai bagian dari Perjanjian Oslo, pemerintah Israel “memutuskan untuk mengakui PLO sebagai perwakilan rakyat Palestina dan memulai perundingan dengan PLO. . .”

Sebagai bagian dari Perjanjian Oslo, pemerintah Israel “memutuskan untuk mengakui PLO sebagai perwakilan rakyat Palestina dan memulai perundingan dengan PLO. . .”
Yasir Arafat adalah Ketua PLO.

 

Yasir Arafat adalah Ketua PLO.
Mahmoud Abbas adalah Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif PLO dan mengepalai Departemen Urusan Perundingan PLO.
Mahmoud Abbas adalah Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif PLO dan mengepalai Departemen Urusan Perundingan PLO.

Mahmoud Abbas adalah Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif PLO dan mengepalai Departemen Urusan Perundingan PLO.
Bagaimana proses penyelesaian jabatan Perdana Menteri?
Bagaimana proses penyelesaian jabatan Perdana Menteri?

Bagaimana proses penyelesaian jabatan Perdana Menteri?
Pada awal pertemuan PLC pada tanggal 10 Maret 2003, Presiden Arafat menominasikan Mahmoud Abbas sebagai Perdana Menteri.
Pada awal pertemuan PLC pada tanggal 10 Maret 2003, Presiden Arafat menominasikan Mahmoud Abbas sebagai Perdana Menteri.

Pada awal pertemuan PLC pada tanggal 10 Maret 2003, Presiden Arafat menominasikan Mahmoud Abbas sebagai Perdana Menteri.
PLC kemudian memberikan suara (64-3, 4 abstain) untuk mendukung pembentukan jabatan Perdana Menteri, sebuah jabatan yang tidak ada dalam Konstitusi Palestina.
PLC kemudian memberikan suara (64-3, 4 abstain) untuk mendukung pembentukan jabatan Perdana Menteri, sebuah jabatan yang tidak ada dalam Konstitusi Palestina.

PLC kemudian memberikan suara (64-3, 4 abstain) untuk mendukung pembentukan jabatan Perdana Menteri, sebuah jabatan yang tidak ada dalam Konstitusi Palestina.
 
teks asli

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda